Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret untuk berhenti memungut parkir.
Keputusan Pemerintah Kota Bengkulu itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Bengkulu nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir di sana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” ujar Kepala Bapenda Bengkulu, Hadianto.Hadianto menjelaskan, nantinya tim dari Bapenda akan memantau semua lokasi gerai dua minimarket tersebut untuk memastikan bahwa pengunjung tidak perlu bayar parkir.“Kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kami akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP. Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini,” tuturnya.
Baca Juga :