MDS, seorang pria yang tinggal di Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dibekuk pihak Kepolisian Sektor Ciputat, setelah melakukan tindak intimidasi pada seorang kurir.
Awal cerita sebelum MDS dibekuk polisi, dia memesan sebuah barang berupa jam tangan disebuah aplikasi belanja online. Yang mana, dalam pembelian itu, sistem pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat."Dua hari sebelum kejadian pelaku memesan barang dari medsos. Lalu barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp85 ribu kepada kurir (korban)," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, Rabu (26/5/2021).Selanjutnya, setelah di bayar kepada sang kurir, yang bersangkutan pun membuka bungkusan berisi paket pesanan yang dia beli. Ketika dibuka, ternyata bungkusan itu kosong atau tidak sesuai dengan pesanan seperti iklan dalam media sosial."Kemudian, terlapor memanggil kurir (korban) dan marah, karena tidak terima. Terlapor meminta uang kembali pada kurir (korban), karena korban tidak memberikan uang yang sudah diterima, terlapor pun langsung mengambil sebilah samurai dari dalam rumah dan mengancam kurir untuk mengembalikan pembayaran pesanan," ujarnya.Adanya ancaman itu, sang kurir kemudian mengembalikan uang yang diberikan oleh terlapor dan langsung melaporkan ke polsek Ciputat Timur. Dan berhasil diamankan pada Selasa, 25 Mei 2021 malam.Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa satu samurai, satu buah bekas paket dan satu kaos warna biru bertuliskan turn back crime."Modus terlapor mengancam dengan sebilah samurai," ungkapnya.Atas kejadian itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 368 (1) Subsider Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Polisi Bekuk Pengancam Kurir Pakai Samurai
Rabu, 26 Mei 2021 - 19:23 WIB