Ancam Kurir Barang Pesanan COD dengan Samurai, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ancam Kurir Barang Pesanan COD dengan Samurai, Seorang Pria Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)
Ancam Kurir Barang Pesanan COD dengan Samurai, Seorang Pria Ditangkap Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )
MDS, seorang pria yang tinggal di Parung Benying, Kelurahan Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditangkap personel Kepolisian Sektor Ciputat, setelah melakukan tindak intimidasi pada seorang kurir.
Peristiwa intimidasi bermula saat MDS memesan sebuah barang berupa jam tangan di sebuah aplikasi belanja online.Dalam pembelian itu, sistem pembayarannya dipilih MDS melalui COD (Cash On Delivery) atau bayar saat barang diterima."Dua hari sebelum kejadian pelaku memesan barang dari medsos. Lalu barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban). Terlapor membayar uang senilai Rp85 ribu kepada kurir (korban)," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, Rabu (26/5/2021).Selanjutnya, setelah di bayar kepada sang kurir, yang bersangkutan pun membuka bungkusan berisi paket pesanan yang dia beli.Ketika dibuka, ternyata bungkusan itu kosong atau tidak sesuai dengan pesanan seperti iklan dalam media sosial."Kemudian, terlapor memanggil kurir (korban) dan marah, karena tidak terima. Terlapor meminta uang kembali pada kurir (korban), karena korban tidak memberikan uang yang sudah diterima. Terlapor pun langsung mengambil sebilah samurai dari dalam rumah dan mengancam kurir untuk mengembalikan pembayaran pesanan," ujarnya.Adanya ancaman itu, sang kurir kemudian mengembalikan uang yang diberikan oleh terlapor dan langsung melaporkan ke polsek Ciputat Timur. Dan berhasil ditangkap pada Selasa (25/5/2021) malam.Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa satu samurai, satu buah bekas paket dan satu kaos warna biru bertuliskan turn back crime."Modus terlapor mengancam dengan sebilah samurai," ungkapnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Atas kejadian itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 368 (1) Subsider Pasal 2 (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.