Indonesia segera masuki Era 5G Menkominfo terbitkan ULO. Kementrian Kominfo resmi mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel.
Indonesia akan segera memasuki era baru teknologi telekomunikasi modern 5G. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel. Hal ini menandai akan digunakannya jaringan 5G diseluruh Indonesia."Pada tanggal 21 Mei 2021 kemarin, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Terbitnya SKLO untuk salah satu operator seluler ini menandai satu perkembangan signifikan (milestone) dalam upaya penggelaran teknologi 5G di Indonesia," jelas Johnny G. Plate.Hal ini ditegaskan oleh Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers tentang Dimulainya Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) pada Pita Frekuensi 2300 MHz di Indonesia dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).Menurut Menkominfo, penerbitan SKLO didasarkan pada pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) pada tanggal 19 s.d. 20 Mei 2021. Berdasarkan hasil ULO, PT Telkomsel dinyatakan “LAIK”. Menteri Johnny menjelaskan dalam tahapan ULO itu, Kementerian Kominfo melakukan pengujian teknis atas sarana dan prasarana PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G."Penerbitan SKLO menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz," paparnya.Tahapan ULO dan penerbitan SKLO ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)."Karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan ULO dan kepemilikan SKLO adalah wajib bagi setiap Penyelenggara Telekomunikasi yang hendak melakukan perluasan jaringan akibat perubahan teknologi yang terjadi," papar Menkominfo Johnny.Menteri Johnny menyatakan, teknologi 5G termasuk ke dalam perubahan teknologi baru yang didasarkan pada spesifikasi International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) melalui penetapan oleh International Telecommunication Union (ITU)."Seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, PT Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia," ungkapnya.Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.Menkominfo mengharapkan implementasi teknologi 5G di Indonesia dapat semakin mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, menjembatani kesenjangan digital (digital divide), meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif."Dan juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," harapnya.Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak penyelenggara telekomunikasi menjadi bagian dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia. "Karenanya, kami mendorong Penyelenggara Telekomunikasi lainnya untuk dapat turut serta dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia, dan bersama-sama menyongsong Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju," ungkapnya.Dalam acara itu hadir pula Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli; Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji, Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan pejabat Kementerian Kominfo dan Telkomsel serta jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga :