Badan Kepegawaian Negara Unggkap Ada Data Misterius Hampir 100 Ribu PNS

Badan Kepegawaian Negara Unggkap Ada Data Misterius Hampir 100 Ribu PNS (Foto Dok. BKN)
Badan Kepegawaian Negara Unggkap Ada Data Misterius Hampir 100 Ribu PNS (Foto Dok. BKN) (Foto : )
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, adanya hampir 100 ribu data misterius Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena banyak tidak melakukan pendataan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara virtual, Senin (24/5/2021)."Sejak Indonesia merdeka, baru dua kali kali dilakukan pemutakhirkan data," kata Bima Haria Wibisana.Bima menyatakan, banyak data aparatur sipil negara belum diperbarui."Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS. Tapi ,saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing masing PNS sendiri,” beber Bima.“Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," lanjut Bima.Sejak saat itu, kata dia, database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri.Setelah beberapa tahun kemudian, mulai banyak PNS mengajukan diri untuk daftar ulang."Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," jelas Bima.Dia mengatakan, saat ini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) supaya PNS dapat melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.“PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN. Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," pungkas Bima, seperti dikutip dari rri.co.id.