Berkat Kamera ETLE, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam di Jl. Sudirman Jakpus Dibekuk

Berkat Kamera ETLE, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam di Jl. Sudirman Jakpus Dibekuk
Berkat Kamera ETLE, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam di Jl. Sudirman Jakpus Dibekuk (Foto : )
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tabrak lari pedagang mie ayam di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku teridentifikasi mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi B 1541 WMT.
Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Mobil pelaku tabrak lari terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan CCTV jalan.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan berbekal teknologi teknologi Face Recognition (FR) yang ditangkap kamera ETLE, sosok pelaku berhasil teridentifikasi, jenis kendaraan dan pelat nomor kendaraan berikut alamat rumahnya."Setelah kami mendapatkan CCTV baik dari ETLE maupun CCTV dari surveillance, kita bisa menentukan jenis kendaraannya, dan dari jenis kendaraan tersebut kita ketahui alamatnya dan dari foto yang ada di kamera ETLE siapa pengendarannya yang diduga sebagai tersangka," kata Sambodo, di kantor Subditgakum, Sabtu (22/5/2021).Sambodo menambahkan setelah dilakukan tahap penyelidikan dan analis dari rekaman kamera ETLE, aparat kepolisian berhasil mengetahui siapa pengemudi tabrak lari tersebut dan mengamankan pelaku di kediamannya."Sekali lagi, ETLE membuktikan kesaktiannya. Beberapa kasus tabrak lari kita bisa ungkap dengan ETLE," ungkapnya.Sebelumnya, pada Sabtu (22/5/2021) pagi, polisi melakukan olah TKP lokasi kecelakaan yang mengakibatkan pedagang mie ayam luka-luka. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhada saksi mata dan mengamankan barang bukti."Kecelakaan itu mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan tubuh bagian belakang korban, dan setelah menabrak kendaraan tersebut melarikan diri tanpa melakukan penolongan pertama kepada korban," imbuhnyaDari hasil pemeriksaan, pengemudi minibus Daihatsu Xenia berinisial ZO mengaku mengantuk saat mengemudi dan melaju dengan kecepatan tinggi pada saat mengemudikan kendaraannya."Tersangka dalam keadaan mengantuk karena sudah bekerja beberapa malam kurang tidur mengantuk. Dan pada saat kejadian mengemudikan dengan kecepatan yang tinggi 80 km per jam," ujar Sambodo, dikutip dari viva.co.id.Pelaku sebelumnya juga sempat mengecas handphone di mobil, menyalakan rokok dan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi yang menyebabkan terjadi kecelakaan.Dirlantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas agar berhenti untuk melakukan pertolongan terhadap korban atau dirasa merasa terancam karena kecelakaan tersebut maka wajib hukumnya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk menggugurkan pasal tabrak lari.