Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan akan memecat 2 dokter berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, bila terbukti bersalah menjual vaksin covid-19 secara ilegal.
Edy Rahmayadi menyebutkan, ada dua dokter ditangkap Polda Sumut, terkait dugaan penjualan vaksin covid-19 secara ilegal. Salah satunya, berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan.“Ada dua dokter (terlibat), ada dokter rutan dengan dokter Dinas Kesehatan. (Ke duanya) yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan, dijual keluar begitu. (Itu) yang baru saya dapat,” ungkapnya di Medan, Jumat (21/5/2021).Dilanjutkan, dua dokter itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dokter bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan satu lagi adalah dokter Rutan Kelas IA Medan. Bila terbukti bersalah, mereka terancam dipecat.“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tegasnya.Terkait dengan kasus ini, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu geram. Karena, vaksin covid-19 diperuntukan untuk masyarakat secara gratis. Namun, dijual secara ilegal untuk mencari keuntungan pribadi.“Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit covid-19, tetapi malah (dijual secara ilegal) vaksin diperlakukan seperti itu,” kata mantan Pangkostrad tersebut.Selain geram, Edy juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Karena, dalam keadaan pandemi covid-19 ini, masih ada yang mencari keuntungan pribadi. Ia mengingatkan setiap pihak yang menangani covid-19 agar melakukan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)“Di instruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” jelasnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Wahyudi Hadi menjelaskan kedua oknum ASN itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumatera Utara. Para oknum ASN diamankan petugas kepolisian.Berdasarkan informasi diperoleh bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan di sebuah Lembaga Pemasyarakat di Sumut.Hadi enggan membeberkan identitas tiga oknum ASN tersebut. Dengan alasan masih dalam pengembangan petugas Kepolisian. Sedangkan, penyelidikan dugaan penjualan vaksin covid-19 ilegal sudah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).
Baca Juga :