Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya?

Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya? (Foto: Instagram)
Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya? (Foto: Instagram) (Foto : )
Momen yang ditunggu-tunggu Nora Alexandra akhirnya segera tiba. Nora mengungkapkan jika suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan segera bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar kabar suaminya akan segera bebas, Nora pun mencurahkan perasaannya. Lewat Instagram pribadinya, Nora mengaku saat ini hatinya sangat berdebar karena akan bertemu kembali dengan orang yang sangat ia cintai.Bagi Nora, perasaan yang saat ini dirasakan seperti baru pertama kali bertemu. Bahkan, Nora mengaku ia akan sangat malu-malu jika nantinya bertemu dengan Jerinx SID. Ia menganggap perasaan yang saat ini dirasakan merupakan hal yang lucu.https://www.instagram.com/p/CPFJ5GKN9u3/"Jujur menunggu dia bebas kok aku deg deg kan ya? Wajar gak sih kaya gini? Haha kaya baru kenal terus kok bisa tinggal bareng, kan malu2 aku jadinya. Untungnya udah suami istri. Aku malu tapi kok lucu ya kisahnya," tulis Nora Alexandra di Instagram, Kamis (20/5/2021).Sebelumnya, Nora juga sempat menuliskan kalimat romantis untuk Jerinx yang sebentar lagi keluar dari jeruji besi. Ia tak sabar ingin segera menyentuh wajah sang suami ketika bertemu nanti.“Tahanan pulau surga, kekasih abadi ku dalam arungi suka dan lara, tak terasa sebentar lagi kau pulang. Tiada henti berdebar hati ini menanti, ku hanya ingin sentuh wajahmu dan biarkan cahaya bulan sembuhkan jiwa kita yang luka dengan kasihnya,” tulisnya di Instagram beberapa waktu lalu.https://www.instagram.com/p/CPBECJGt1Db/Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.Jerinx SID akan segera bertemu dengan Nora Alexandra dan menghirup udara bebas setelah kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA).