Jajaran Ditreskrimum Polda Matro Jaya bekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka RTS (27) di tempat persembunyiannya, Desa Nanggung, Bogor, Jawa Barat.RTS merupakan tersangka pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya.“Melihat saudara RTS ini yang kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil kita amankan (Rabu, 19 Mei 2021) di kawasan Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).Dikatakan Yusri, RTS melarikan diri setelah tersangka lain berinisial nama RP telah terlebih dahulu ditangkap.“Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi," jelas dia.Selain itu tersangka lain AH juga sudah ditangkap terlebih dahulu. Peran AH sebagai penadah barang curian. Sedangkan Peran RP membantu mengawasi lingkungan saat RTS beraksi. Sehari-hari, RTS bekerja sebagai tukang parkir dan "Pak Ogah".“Sehari-hari pekerjannya sebagai tukang parkir, juga sebagai Pak Ogah. Dia mengaku sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap," katanya.Menurut Yusri, RTS sempat mengawasi korban pemerkosaan di ruang keluarga saat bermain ponsel.“Jadi sempat melihat setengah jam korban bermain ponsel di ruang keluarga, kemudian timbul niat yang bersangkutan karena bersangkutan pernah berkeluarga tapi bercerai," jelasnya.Selanjutnya anak perempuan di bawah umur tersebut disekap dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejat RTS.“Dia melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak. Setelah itu yang bersangkutan mengambil ponsel korban, dan juga ada satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut,” kata Yusri.Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76 d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun. Cendono Mulian dan Putra Dwi Laksana | Jakarta
Baca Juga :