Sejumlah peziarah tetap membandel untuk memasuki area pemakaman meski sudah ditutup dan dijaga petugas keamanan. Para peziarah mengakali dengan masuk melalui jalan tikus atau yang jarang dilalui.
Pasca kericuhan yang terjadi antara peziarah dan petugas keamanan pada Jum’at ( 15/4/2021), Taman Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dijaga ketat petugas gabungan.Penjagaan itu, sedianya untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan.Meski lokasi pemakaman ditutup dan dijaga petugas, namun sejumlah peziarah tetap berdatangan.Sejumlah petugas yang berjaga memberikan penjelasan kepada para peziarah, bahwa aktivitas berziarah ditiadakan sampai dengan tanggal 16 Mei mendatang.Para peziarah yang memahaminya, terpaksa harus kembali.Namun sejumlah peziarah berusaha mengakali dengan tetap memasuki area pemakaman melalui jalan tikus.
Camat Kalideres, Jakarta Barat, Naman, meminta warga untuk memberi doa bagi keluarganya yang sudah wafat dari rumah saja.
"Kepada para peziarah, saya meminta untuk mendoakan keluarganya di rumah saja, selain lebih khusu' , para peziarah juga bisa menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih mewabah," ujar Naman, Camat Kalideres, di TPU Tegal Alur. Sabtu (15/5/2021) pagi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan pada Jum'at (14/5/2021) antara sejumlah peziarah dan petugas keamanan pemakaman. Kericuhan terjadi karena para peziarah memaksa masuk ke area pemakaman meski petugas sudah berusaha melarang.Para peziarah yang dilarang itu naik pitam dan langsung mendobrak pintu gerbang pemakaman.Aksi para peziarah itupun viral di media sosial Instagram.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebjikan bahwa ziarah kubur ditiadakan dimulai dari 12 hingga 16 Mei 2021.Kebijakan itu berlaku bagi seluruh tempat pemakaman umum di wilayah Jabodetabek.Peniadaan ziarah makam itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan di area pemakaman. Karena, sampai saat ini, pandemi Covid-19 belum kunjung reda.Meskipun sejumlah TPU se-Jabodetabek ditutup untuk kegiatan ziarah, pelaksanaan pemakaman masih tetap bisa dilakukan.
Baca Juga :