Pemerintah Provinsi Bali memperbolehkan warga menunaikan atau menggelar sholat Id atau Idul Fitri di Masjid dan musholla. Total ada 404 Masjid dan Mushollah di Bali yang diizinkan mengadakan sholat Id.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, pertimbangan mengizinkan sholat Id di Masjid dan Mushollah. Yakni karena kasus corona di Kota Denpasar cukup landai. Sebagaimana diketahui, Kota Denpasar masuk dalam zona oranye corona."Denpasar sejak dua minggu lalu kasusnya melandai sehingga sholat bisa di Masjid dengan kapasitas terbatas," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan pihak Masjid agar menerapkan protokol kesehatan. Warga juga diimbau menaati aturan yang telah ditetapkan."Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus Masjid dan Satgas Covid-19 setempat termasuk Babinkamtibmas. Tugasnya mengatur agar pelaksanaan sholat berjalan dengan tertib dan lancar termasuk mengingatkan agar disiplin prokes," jelasnya, seperti dikutip dari Kumparan.Berdasarkan catatan Kakanwil Kemenag Bali, 404 Masjid dan Mushollah tersebut tersebar di 9 kabupaten/kota Bali. Dengan rincian Kota Denpasar 91 unit, Kabupaten Badung 59 unit, Jembrana 68 unit, Buleleng 92 unit, Tabanan, 23 unit, Karangasem 41 unit, Bangli 3 unit, Klungkung 7 unit, dan Gianyar 20 unit Masjid dan Mushollah.Kabid Bidang Islam Kakawil Kemenag Bali Arjiman mengatakan, para pengurus Masjid diminta mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021. Yakni tentang Panduan Penyelanggara Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 saat pandemi Covid-19.Di antaranya adalah maksimal jumlah jemaah 10 persen dari kapasitas Masjid. Selain itu, masing-masing Masjid telah membentuk Satgas Covid-19 untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan. Seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, tempat cuci tangan, mengatur jarak 1,5 meter antar jemaah, dan mencegah kerumunan.
Ada 404 Masjid dan Mushollah di Bali Diizinkan untuk Mengelar Sholat Id
Rabu, 12 Mei 2021 - 18:46 WIB