Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyangkal menonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tak lolos tersebut diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut."Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).Ia mengemukakan, penyerahan tugas dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari ada permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan."Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujarnya, dikutip dari viva.co.id.Ali menegaskan, pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.Saat ini, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.Sebelumnya, beredar foto mengenai sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK telah dinonaktifkan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Surat ini ditandatangani pada Jumat (7/5/2021).
Baca Juga :