Wali Kota Jakarta Pusat memastikan kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H hanya dilakukan di dalam masjid dengan pembatasan kapasitas jemaah.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan demi mengantisipasi terjadinya kerumunan dan peningkatan kasus positif covid-19 saat masa libur Lebaran."Di fase pertama ini, kita ingin memastikan bahwa takbiran keliling itu tidak ada. Kalaupun dilaksanakan (takbiran), itu di dalam masjid," kata Dhany usai memimpin Apel Pengamanan Idul Fitri 1442 H di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).Dhany menjelaskan pelaksanaan malam takbir dilakukan di dalam masjid dan mushala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari total luas ruangan.Ketentuan tersebut tercantum diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.Dhany juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) demi mengantisipasi takbiran di kawasan Masjid Akbar Kemayoran.Kemacetan terjadi akibat membludaknya warga berkendara sepeda motor di kawasan Kemayoran pada malam Idul Fitri tahun 2020. Padahal, saat itu Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."Perlu diimbau karena masih dalam kawasan PPKK, nanti teman-teman camat akan koordinasi dengan PPK Kemayoran serta Polres Jakarta Pusat," kata Dhany.Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi menegaskan bahwa segala bentuk kerumunan, terutama saat malam takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.Karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran. Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul."Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki, dikutip dari Antara.
Baca Juga :