dibanderol Rp400 ribu per lembar. Tentu saja pemesan tidak dites untuk mendapatkan surat hasil negatif tes covid-19 tersebut.Oleh tersangka yang berperan sebagai marketing, IB, SG dan MZA, surat keterangan itu dijual kembali kepada pemesan sebesar Rp200 ribu per lembar untuk tes
rapid antigen dan Rp650 ribu per lembar untuk surat keterangan negatif covid-19 tes PCR
. Polisi sendiri berhasil membongkar kasus itu setelah berpura-pura memesan surat keterangan palsu bikinan tersangka."Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku," kata Kombes Totok.Kini, kelima tersangka ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 268 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Viva.co.id
Baca Juga :