Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus dugaan pembuatan surat palsu hasil tes covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus pemalsuan hasil tes covid-19 di Sidoarjo, dilakukan oleh 5 tersangka.Dalam menjalankan aksinya, mereka mencatut sebuah klinik kesehatan berinisial nama SM. Selama empat bulan, komplotan ini sudah memproduksi dan menjual sedikitnya 600 lembar surat keterangan hasil tes covid-19 kepada pemesan.Kelima tersangka itu ialah NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. SG (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.MZA (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya."Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," kata Gatot di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/5/2021).Tersangka NH, lanjut Gatot, berperan membuat surat keterangan dokter palsu yang isinya hasil tes usap antigen dan PCR negatif covid-19. Sementara tersangka AF berperan mencetak surat keterangan dokter palsu. Adapun tiga tersangka lain, IB, SG dan MZA berperan mencari pemesan.Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto menuturkan, kepada pemesan, tersangka menawarkan surat keterangan palsu dari klinik kesehatan SM yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.Tersangka NH leluasa mencatut surat berkop SM dan stempelnya karena pernah bekerja di klinik kesehatan tersebut dan sudah dipecat empat bulan lalu.Setiap surat hasil tes covid-19 dibanderol tersangka NH lumayan mahal. Untuk surat hasil tes
rapid antigen, tersangka membanderol harga Rp100 ribu per lembar.Sementara untuk surat hasil tes PCR
Baca Juga :