Komandan Satgas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy membenarkan terkait kabar penangapan Victor Yeimo.
Menurut Iqbal, Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi telah menangkap Victor Yeimo yang masuk dalam DPO kasus kerusuhan Papua pada tahun 2019.Dihubungi dari Timika, Minggu (9/5/2021), Kombes Iqbal mengatakan, Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Minggu (9/5/2021) petang. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura."Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujarnya.Menurut Iqbal, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, bahkan beberapa diantaranya sudah menjalani proses hukum.Diketahui bahwa Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus-Oktober 2019."Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat. Sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," jelas Kombes Iqbal, seperti dikutip dari Antara.Kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019 seperti Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamena.Kerusuhan itu sebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita. Atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga :