Antvklik - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, asesmen TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ali menjelaskan, untuk butir pertanyaan yang terdapat dalam asesmen tersebut disusun oleh BKN bersama sejumlah lembaga terkait.
"Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen," kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam melaksanakan TWK tersebut, BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ali menyebut, seluruh alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Dalam pelaksanaan wawancara, terdapat pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis sebelumnya. "Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," ujarnya.
Ia mengakui beberapa pertanyaan terkait tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga yang diajukan kepada pegawai. Hal itu didapat dari informasi yang diterima pegawai KPK. Pun, ia menjelaskan KPK turut menerima masukan dari publik perihal relevansi beberapa materi dalam wawancara yang tidak berhubungan dengan tupoksi lembaga antirasuah. "Dan, ini menurut kami bisa menjadi masukan bagi penyelenggara asesmen," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menggarisbawahi, asesmen TWK difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN. Adapun perihal aspek kompetensi, lanjutnya, tidak dilakukan tes kembali lantaran para pegawai KPK telah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sejak awal direkrut.
"Perlu kami tegaskan kembali, pegawai KPK pada saat rekrutmen awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," tutur Ali, seperti dikutip dari viva.co.id. Tahapan TWK jadi polemik lantaran ada 75 pegawai KPK yang tak lolos seperti penyidik senior Novel Baswedan hingga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. TWK menjadi salah satu syarat pegawai KPK alih status menjadi ASN.