Ada 78 Ekor Anjing Diselundupkan di Yogyakarta, 11 Diantaranya Mati

Penyelundupan Anjing
Penyelundupan Anjing (Foto : )
Petugas posko penyekatan pemudik Temon, Kulon Progo, Yogyakarta menggagalkan aksi penyelundupan anjing yang dilakukan dua warga Sragen, Jawa Tengah.
Sebanyak 78 ekor anjing akan dikirim ke Surakarta untuk dikonsumsi dagingnya. Aksi penyelundupan tersebut terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo sedang melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di posko pengamanan Temon.Mobil Daihatsu Grandmax bernopol AD 1779 MK dikemudikan SG dan duduk di samping sopir SR diberhentikan petugas saat melintasi posko pengamanan.Kala diperiksa, ternyata mobil mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil. Mirisnya dari jumlah tersebut, 11 ekor dalam kondisi tak bernyawa.[caption id="attachment_462588" align="aligncenter" width="900"]
Mobil yang membawa anjing selundupan sudah diamankan Polres Kulon Progo. (Foto: Ari Wibowo)[/caption]Kasubag humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, SG dan SR mengaku membeli anjing tersebut dari daerah Garut, Jawa Barat dan dagingnya akan dikonsumsi dengan dimasak menjadi  tongseng anjing."Untuk konsumsi (Kalau akan dioplos dengan daging kambing/sapi jelang lebaran) masih dalam penyelidikan lebih lanjut ya," ungkap Kasubag humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (6/5/2021).Seluruh anjing tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan.  Adapun kedua pelaku barang bukti telah di bawa ke Polres Kulonprogo. Untuk menjaga kesehatan hewan sendiri,  67 ekor anjing akan dibawa ke karantina anjing di Yogyakarta.Dari keterangan pelaku dan barang bukti,  SG dan SR akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Keduanya telah melanggar pasal 89 Undang-undang No. 18 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41  tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewanGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG dan SR  juga bisa dijerat pasal 140 UU No. 18  tahun 2012 tentang pangan dengan pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar. Ari Wibowo | Kulonprogo - Yogyakarta