PT Angkasa Pura (AP) II, hari ini, resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Posko ada di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Posko di lingkungan AP II itu dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Bersamaan waktunya, Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain, menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan bagi yang menjadi pengecualian akan kebijakan larangan mudik tersebut.Posko Monitoring dan Pemeriksaan itu lanjutnya, merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi serta Bea dan Cukai."Yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, dan mencatat kriteria orang dalam perjalanan. Serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya,” ujar Awaluddin, Kamis (6/5/2021.Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub. Karena itu pemantauan secara ketat pun bisa dilakukan.“Akses CCTV dan FIDS (Flight Information Display System) yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub. sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” ujarnya.Ia menambahkan, seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko. Mereka mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.Terkait ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, dia mengatakan bahwa berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan."(Penerbangan) mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” tambah Awaluddin.Lebih lanjut dia mengatakan, penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II hari ini sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Dengan tetap menjalankan kebijakan pelarangan mudik tersebut.Bahkaan, sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6-17 Mei 2021. Hal itu sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran covid-19.Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal pelarangan itu, maskapai memberikan sejumlah opsi. Seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group."Yaitu proses pengembalian dana
(refund) , proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
Baca Juga :