Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga belum memiliki izin edar.
Petugas mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34), serta menyita ratusan barang bukti berupa boks rapid antigen berbagai merek yang diduga tanpa izin edar.Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan di area Jawa Tengah. Dalam satu minggu ia bisa menjual hingga 400 boks dengan harga Rp100 ribu per boks. Total selama lima bulan, ia mengantongi pendapatan kotor Rp2,5 miliaR atau pendapatan bersih Rp800 juta."Kita amankan 450 pack di TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan," ujar Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari viva.co.id.Selain mengungkap kasus alat rapid antigen tanpa izin edar, Ditreskrimsus juga mengungkap 2 kasus lainnya selama bulan Ramadhan. Kasus tersebut yaitu kasus penyuntikan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubdisi 12 kg, serta kasus gula oplosan rafinasi.Dua kasus tersebut memanfaatkan selisih harga barang bersubsidi dan dengan harga normal sehingga pelaku mendapatkan keuntungan berlipat.
Baca Juga :