Polda Metro Jaya mengamankan 1 unit mobil berpelat nomor SN 45 RSD. Pelat kendaraan ini merupakan identitas milik
Kekaisaran Sunda Nusantara. Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomer Negara Kekaisaran Sunda Nusantara SN 45 RSD."kita menyampaikan informasi terkait yang begitu viral di masyarakat. Terkait penangkapan dari sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomer tidak sesuai dengan nomor kendaraan TNKB tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).Penangkapan terjadi di jalan tol kawasan Cawang Jakarta Timur."Tadi siang di cawang jam 11 kita Tol Cawang menuju arah Semanggi telah diamankan sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomer tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dia menggunakan pelat nomer SN-45-RSD," ungkapnya.Sambodo. melanjutkan, setelah itu dilakukan penangkapan dengan mengamankan seseorang tersangka berinisial R-K."Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Saudara R-K ini mengaku bagian Jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," jelas Sambodo.[caption id="attachment_462046" align="alignnone" width="900"]
Surat kelayakan mengemudi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik tersangka R-K. (Dok: ANTV)[/caption]Tersangka R-K dijerat pasal 280 tentang tidak menggunakan surat tanda kendaraan bermotor."Kemudian Atas kejadian tersebut maka tentu kita akan melakukan penindakan dengan pertama undang-undang lalu lintas pelanggarannya banyak pertama dia tidak menggunakan surat tanda kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia di pasal 280," jelas Sambodo.[caption id="attachment_462049" align="alignnone" width="900"] STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. (Dok: ANTV)[/caption]Selain itu tersangka juga tidak membawa SIM serta STNK yang berlaku."Ketika ditanya STNK-nya malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Sehingga tidak lama menunjukkan STNK hingga melanggar pasal 288 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan denda Rp 500.000,-. Ketika ditanya SIM-nya pun yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2," terang Sambodo.Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan kendaraan tersebut untuk diketahui asal usulnya."Tentu kita menyita kendaraannya tujuannya untuk mencari asal-usul dan setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.Dirlantas juga berkoordinasi dengan reserse serta biddokkes untuk memeriksa tersangka."Perkara ini kita juga koordinasikan dengan pihak Reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini kemudian kita juga berkoordinasi dengan biddokkes untuk mengetahui kejiwaannya," jelas Sambodo.
Baca Juga :