Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan penembakan 4 laskar FPI dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa (4/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 4 orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat (30/5/2021).“Hari ini jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka FR dan MYOke penyidik Bareskrim Polri,” kata Leonard, Selasa (4/5/2021).Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.Dalam berkas perkara, dia tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentwng pembunuhan.Seperti diketahui pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak 6 anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.Sementara empat orang lainnya berdasarkan investigasi Komnas HAM, awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas, keempatnya ditembak hingga tewas.
Baca Juga :