Petugas Polda Metro Jaya sukses menangkap 5 orang terduga pencatut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada lima orang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim."Hasil gelar perkara terlapor lima orang ini dinyatakan tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).Kelimanya memang terlapor. Salah satunya yang jadi tersangka adalah Profesor Sudadio. Para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan, saat mengurus pengalihan pengelolaan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang, Banten.Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi."Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan. Iya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau UU Dikti," kata Yusri, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.Pada laporan yang dibuat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio. Laporan dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga :