Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa.
Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19."Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, pada poin pertama surat edarannya.Sementara, PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.Selain itu, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada poin satu.Oleh karena itu, untuk penegakan disiplin PNS, Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini."Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan, dikutip dari viva.co.id.Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni berharap dengan adanya surat edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan covid-19 khusunya di wilayah Kabupaten Gowa."Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," tuturnya.
Baca Juga :