Pengacara Belum Dapat Izin Bezuk Munarman, Ini Penjelasan Polri

Pengacara Belum Dapat Izin Bezuk Munarman, Ini Penjelasan Polri
Pengacara Belum Dapat Izin Bezuk Munarman, Ini Penjelasan Polri (Foto : )
Pihak Mabes Polri belum memberi izin kepada pengacara dari Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), untuk membesuk, sejak ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/4/2021) lalu terkait dugaan kasus terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Kepolisian belum memberi izin.Penyidikan kasus dugaan terorisme, jelasnya, itu berbeda dengan hukum acara pidana biasa (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP).“Jadi saya jawab alasannya, karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4/2021).Sehingga, lanjutnya, penyidik ingin fokus menggali dan mendalami Munarman yang diduga terkait atas tindak pidana terorisme di Indonesia.“Jadi penyidik mempunyai waktu untuk mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus itu, konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut,” ujar Ramadhan, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, salah satu Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), M. Hariadi Nasution mengaku kesulitan untuk bertemu eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021).“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi, Rabu (28/4/2021).Padahal, kata dia, Munarman harusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman hukuman pidana yang dituduhkan kepada Munarman itu di atas lima tahun penjara.“Sehingga, klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.