Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam perkara penerimaan gratifikasi.
Sri Wahyumi Maria Manalip disangka KPK telah menerima gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2014 sampai dengan 2017.Namun saat sesi jumpa pers, Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak ditampilkan karena Sri Wahyumi dalam keadaan emosi.“Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).“Tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," sambung Ali, seperti dikutip dari viva.co.id.Ali mengatakan, pihaknya telah seusai aturan dalam melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi. Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019.Sri Wahyumi Maria Manalip diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi, dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.Ia selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.Sri Wahyumi Maria Manalip pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan, berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian
commitment fee para rekanan tersebut."Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Karyoto.Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan tersangka Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan KPK.
Baca Juga :