Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto : )
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di
Jalan Denpasar C3/3, Setiabudi, Jakarta Selatan,Rabu (28/4/2021) malam. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI. "Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Firli di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan. Bahuri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju cs. "KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ujarnya.
Ketua lembaga antirasuah Indonesia ini menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. "Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” katanya, seperti dikutip dari Antara. “Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," sambungnya. Selain Stepanus Robin Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Maskur Husain (pengacara). Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Syamsuddin di rumah dinas Syamsuddin dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai. Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial meminta agar Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK. Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus Robin Pattuju. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Stepanus Robin Pattuju adalah Rp1,3 miliar.