Polda Metro Bekuk 5 WNA India Pengguna Jasa Mafia Karantina untuk Bisa Masuk ke Indonesia

Polda Metro Bekuk 5 WNA India Pengguna Jasa Mafia Karantina agar Bisa Masuk ke Indonesia
Polda Metro Bekuk 5 WNA India Pengguna Jasa Mafia Karantina agar Bisa Masuk ke Indonesia (Foto : )
Polda Metro Jaya membekuk 5 Warga Negara Asing (WNA) asal India karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina, untuk bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada sekitar 7 warga negara asing asal India yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan jasa mafia karantina.“Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021), dikutip dari Antara.Yusri mengatakan, kelima WNA asal India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WNA India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian dan otoritas imigrasi.Dijelaskan, modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia, mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.Namun saat para WNA India itu akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur mereka.Selain 5 WNA India tersebut, polisi juga telah menetapkan 4 WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. Keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.Total sebelas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.