Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi penjelasan terkait penggerebekan laboratorium pada pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu. Diduga, alat yang digunakan adalah alat tes bekas.
Dalam penggerebekan itu, Kepolisian mengamankan 6 petugas labolatorium pada pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan atas upaya hukum yang sedang dilakukan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, melakukan penggerebekan pelayanan
rapidtest antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore, sekitar pukul 15.45 WIB.
"Kemudian, (Diamankan) 5 sampai 6 orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa. Tapi beberapa sudah kami mintai keterangan," ujar Hadi kepada wartawan di Medan, Rabu (28/4/2021).
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim Subdit IV Krimsus Polda Sumut itu terkait adanya dugaan tindak pidana atas UU Kesehatan, dalam pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu. Namun, Hadi belum bisa memerinci lebih lanjut.
"Sudah kami periksa dan sampai saat ini penyidik Subdit IV masih terus mendalaminya," kata Hadi, seperti dikutip dari viva.co.id.
Dari penggerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian, sejumlah barang bukti diamankan petugas berupa perlengkapan layanan rapid test antigen.
Berdasarkan informasi berkembang di lapangan, penggerebekan karena tempat itu diduga menggunakan atau menyalahi aturan dengan menggunakan alat peralatan bekas.
Baca Juga :