Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi penjelasan terkait penggerebekan laboratorium pada pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu. Diduga, alat yang digunakan adalah alat tes bekas.
Dalam penggerebekan itu, Kepolisian mengamankan 6 petugas labolatorium pada pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan atas upaya hukum yang sedang dilakukan polisi.Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, melakukan penggerebekan pelayanan
rapidtest antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore, sekitar pukul 15.45 WIB."Kemudian, (Diamankan) 5 sampai 6 orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan
Baca Juga :