Geledah Eks Markas FPI, Polisi: Ada Bahan Peledak Mirip yang Ditemukan di Bekasi dan Condet

Geledah Eks Markas FPI, Polisi: Ada Bahan Peledak Mirip yang Ditemukan di Bekasi dan Condet
Geledah Eks Markas FPI, Polisi: Ada Bahan Peledak Mirip yang Ditemukan di Bekasi dan Condet (Foto : )
Kepolisian mengungkap sejumlah benda yang disita Densus 88 Antiteror dari hasil penggeledahan markas eks Front Pembela Islam atau FPI di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap apa saja yang disita Densus 88 Antiteror Polri dalam penggeledahan markas eks Front Pembela Islam di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat."Dalam penggeledahan di kantor sekretariat organisasi masyarakat terlarang tersebut ditemukan atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).Kemudian, lanjutnya, disita pula dokumen yang akan diperiksa Densus guna mengungkap apakah dokumen tersebut terkait dengan dugaan tindak terorisme. Lalu, dia menyebut ada juga cairan TATP untuk membuat bom.Ia menambahkan, benda-benda itu sama dengan temuan saat Densus 88 mencokok terduga teroris Bekasi-Condet beberapa waktu lalu. Pusat Laboratorium Forensik sendiri masih memeriksa cairan tersebut."Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton. Itu akan didalami penyidik. Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," kata Ramadhan.Penggeledahan markas Eks FPI dilakukan terkait penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu dicokok Selasa (27/4/2021) di kediamannya.Berdasarkan informasi yang beredar bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Selain itu, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.