Begini Ketentuan Pembuatan Polisi Tidur yang Aman Bagi Pengendara

polisi tidur4
polisi tidur4 (Foto : )
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan ada ketentuan yang harus dipenuhi saat membuat polisi tidur agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rudy Saptari menyatakan, polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan." Alat pembatas kecepatan itu dibagi tiga, yakni speed bump, speed hump dan speed table, masing-masing memiliki ketentuannya sendiri, "ujar Rudy.Menurutnya, ketentuan tentang polisi tidur diatur dalam PP 79/2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan."Nah ini dari masing-masing sepsifikasinya berbeda. Dan peruntukan penempatan lokasinya pun berbeda. Jadi biasanya kalau untuk membatasi kecepatan di jalan raya, biasa kita menggunakan speed table,” katanya.Diuraikan, untuk speed bump ini berada di badan jalan, yang biasanya terbuat dari aspal, karet atau bahan lainnya.Spesifikasinya, dari ketinggian 8–15 cm.  Untuk warna bisa bisa dikombinasi warna kuning dan warna putih. Untuk speed bam juga sama,  bentuknya penampang melintang.Menurut Rudy,  ini digunakan di area-area parkir, bisa dari aspal atau bahan lainnya, dengan ketinggian 5-9 cm, lebar 35-39 cm. Pembuatannya juga memperhatikan faktor kelandaiannya, yaitu sekira 50 persen.Soal warga juga bisa dikombinasi kuning dan putih agar terlihat dari jauh oleh pengendara.Rudy mengatakan, niasanya untuk alat pembatas kecepatan ini dipasang di jalan lokal dan jalan kolektor (lingkungan) dengan kecepatan operasional kira2 di bawah 20 km/jam.Dikatakan, untuk pembuatan pembatasan kecepatan, sesuai aturan memang Pemerintah DKI Jakarta yang melakukannya. Ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat untuk permohonan pemasangan.Meski demikian, Rudy mengakui banyak juga masyarakat yang membuat pembatas kecepatan yang tidak sesuai spesifikasi atau aturan.https://youtu.be/TeUcRXpBiOw Shandi March & Mahendra Dewanata I Jakarta