Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, ada sanksi pidana bagi yang membuat polisi tidur tanpa izin dan standar yang ditentukan.
Kepala Bidang Lalu lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, dalam lalu lintas tidak dikenal istilah polisi tidur. Namun dalam beberapa peraturan daerah polisi tidur dikenal dengan istilah tanggul jalan.Menurut Rudy, polisi tidur adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang berupa alat pembatas kecepatan." Alat pembatas kecepatan itu dibagi tiga, yakni speed bump, speed hump dan
speed table , masing-masing memiliki ketentuannya sendiri, "katanya.Ketentuan tentang polisi tidur diatur dalam PP 79/2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.Sanksi pidana menanti bagi masyarakat yang membuat polisi tidur atau tanggul jalan tanpa perizinan dan standar yang ditentukan.Rudy mengatakan, bagi yang melanggar diancam hukuman pidana paling lama setahun dan denda Rp24 juta.“Bahwa setiap orang pada dasarnya untuk memasang pembatas kecepatan, apalgi kalau itu menimbulkan kerusakan, ataupun gangguan terhadap fungsi jalan," kata Rudy"Sanksinya disini adalah bisa dilakukan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta. Itu ada di dalam uu lalu lintas angkutan jalan 22 / 2009 dan juga di PP 79 tahun 2013,” paparnya lagi.Ditambahkan, jika ada keluhan terkait polisi tidur, dapat disampaikan ke Dinas Perhubungan. Dengan pertimbangan bahwa daerah tersebut rawan kecelakaan atau memang itu dibutuhkan oleh masyarakat.https://youtu.be/TeUcRXpBiOw Shandy March & Mahendra Dewanata I Jakarta
Baca Juga :