Mendagri Sebut Otonomi Daerah Beri Keleluasan Kepala Daerah untuk Bekreasi dan Berinovasi Tingkatkan PAD

Mendagri Sebut Otonomi Daerah Beri Keleluasan Kepala Daerah untuk Bekreasi dan Berinovasi Tingkatkan PAD (Foto Puspen Kemendagri)
Mendagri Sebut Otonomi Daerah Beri Keleluasan Kepala Daerah untuk Bekreasi dan Berinovasi Tingkatkan PAD (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk berkreasi dan berinovasi, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).
Mendagri menyebutkan, dengan sistem desentralisasi pemerintah daerah banyak melahirkan inovasi.Kondisi ini berbeda dibanding dengan sistem sentralisasi. Hal itu diungkapkan Mendagri, saat memberi arahan pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).Mendagri mengungkapkan, otonomi daerah perlu terus diberikan kepada daerah untuk memberi ruang inovasi.Peningkatan itu dapat dilakukan dengan mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan PAD.Selain itu, kata Mendagri  dalam upaya meningkatkan PAD dibutuhkan keahlian khusus yang mesti dimiliki kepala daerah terutama di bidang kewirausahaan.“Silakan rekan-rekan kepala daerah berinovasi, berkreasi, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar lebih mampu mandiri,” katanya.Dia menyebutkan, sistem otonomi daerah telah banyak membuat daerah mampu meningkatkan PAD-nya. Padahal, sebelumnya pendapatan daerah tersebut masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.“Bahkan (jumlah) PAD-nya ada yang melebihi dari transfer pusat,” katanya.Mendagri menjelaskan, dalam konteks kondisi fiskal, Kemendagri membagi pemerintah daerah ke dalam tiga kelompok yakni, tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, ditandai dengan jumlah PAD-nya besar ketimbang dana transfer pemerintah pusat. Sedangkan bagi kategori sedang, menunjukkan daerah tersebut memiliki porsi kapasitas fiskal yang nyaris seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD. Namun, bagi daerah berkategori rendah, ditandai capaian PAD-nya tidak lebih dari 10 persen dari jumlah APBD. Artinya, sebanyak 90 persen APBD daerah tersebut bergantung pada pemerintah pusat.