Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDC Cash.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY).Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban yang terus bertambah.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.Di kediaman AY Polisi menyita 14 mobil, 3 diantaranya mobil mewah, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.[caption id="attachment_458653" align="aligncenter" width="900"] (Foto ANTV-Shandi)[/caption]EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. merupakan perusahaan aset uang kripto. Uang itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran.Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa member mendatangi rumah AY, dan mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash. Itu karena para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.Kuasa hukum korban, Bangun Simbolon SH berharap para korban mendapat kepastian hukum. Dan juga mendapatkan kembali uangnya yang terlanjur diinvestasikan."Kami mewakili 100 orang nasabah, kerugian diperkirakan diatas 100milyar (dr100nasabah)ada yang berinvestasi setahun, dua tahun. Kerugian bervariasi mulai pilihan juta, ratusan juta hingga 2-3 milyar, " ujar Bangun Simbolon.
Shandi March | Jakarta
Baca Juga :