Nekat Layani Pelanggan Secara Online di Bulan Ramadhan, PSK dan Mucikari Ditangkap Polisi

Nekat Layani Pelanggan Secara Online di Bulan Ramadhan, PSK dan Mucikari Ditangkap Polisi (Foto Satreskrim Polres Serang via VIVA)
Nekat Layani Pelanggan Secara Online di Bulan Ramadhan, PSK dan Mucikari Ditangkap Polisi (Foto Satreskrim Polres Serang via VIVA) (Foto : )
Nekat layani pelanggan, prostitusi online tetap berjalan di bulan suci Ramadhan di Kota Serang, Banten. Lokasi transaksi bisnis syahwat online itu terjadi di hotel LYNN Kamar 508 .
Polisi menangkap mucikari dan perempuan yang dijualnya pada Sabtu, 17 April 2021. Mucikari berinisial AM (20) dan A (24), wanita yang dijajakan secara online."Harganya Rp1,3 juta. Untuk PSK-nya Rp1 juta dan mucikarinya Rp300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Senin (19/4/2021).Pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju."Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK-nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.Dari tangan AM dan A, polisi menyita kondom dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah berada di tahanan Polres Serkot.AM, yang memasarkan para wanita agar bisa dinikmati pria hidung belang, diancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang TPPO dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP," jelasnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.