Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta mengapresiasi Polda Sulawesi Utara yang mulai menyidik kasus perampasan tanah milik keluarganya di Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara setelah dilaporkan empat tahun silam.
Hal itu disampaikan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta melalui video yang dibagikan kepada awak media, Senin (19/4/2021)."Saya, atas nama keluarga ingin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana yang sudah membantu kami dalam penyelesaian perkara perampasan hak tanah. Setelah melalui lima kapolda, dan sudah empat tahun dilaporkan, baru saat ini, perkara kami dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.Menurutnya, laporan kasus perampasan tanah keluarganya yang telah masuk ke tahap penyidikan tak lepas dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia perampas tanah termasuk para bekingnya.Perintah pimpinan tertinggi polri ini seharusnya jadi peringatan jajaran kepolisian agar tidak melindungi kepentingan mafia tanah yang merugikan rakyat."Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kombespol Daniel Mucharam selaku Ketua Tim A Waprof Propam Polri yang telah menindaklanjuti laporan kami, sehingga sidang etik tengah dilangsungkan di Polda Sulawesi Utara," tambahnya.Tanah keluarga dosen IPB seluas 1,7 hektar di Gogahoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara ini diduga dirampas oleh mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).Meski sudah menang di pengadilan mulai dari PTUN sampai PK di Mahkamah Agung, dan sertifikat turunan 2567 tersebut sudah dibatalkan. Namun hingga kini, tanah masih dikuasai penyerobot.Padahal bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli, namun tanah SHM no 98 terbitan tahun 78 yang tertulis berasal dari tanah adat tetiba terbit sertifikat pada tahun 2009 dengan nomor 2567, di atas tanah seluas 1,7 ha. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara.Dosen IPB ini mengungkapkan banyak kasus tumpang tindih sertifikat di Kotamobagu. Kasus perampasan tanah shm milik keluarganya hanya salah satu contoh.Keluarga Prof Ing sudah melaporkan 12 orang yang diduga terlibat pemalsuan dokumen sehingga menjadu sertifikat di atas tanah shm milik keluarganya. Di antara pihak terlapor ada oknum kelurahan, oknum BPN dan seorang istri pengusaha besar di Manado.Menurutnya jika kasus pemalsuan surat tanah ini dibiarkan berlarut, tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka maka mafia tanah makin merajalela dan korbannya banyak rakyat kecil."Kami sudah tahu siapa beking dari mafia tanah ini bagaimana laporan tindak pidana bisa diintervensi sehingga berlarut-larut. Padahal kami sudah menang di Pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung, sudah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Keluarga kami, BPN sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat no 2567 tahun 2009 tersebut namun tanah masih dikuasai pihak yang dilaporkan menyerobot. Bagaimana dengan nasib korban perampasan tanah yang buta hukum, akan semakin tertindas jika oknum dan pelakunya dibiarkan bebas melenggang," tambahnya.Di tempat terpisah, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menjelaskan keahlian anggota Polri dalam menyidik sebuah kasus sudah teruji termasuk teratas di antara kepolisian dunia. Hal ini dibuktikan dalam menangani kasus terorisme."Polisi cepat bisa membongkar jaringan teroris dan menangkap pelakunya. Seharusnya untuk kasus mafia perampas tanah lebih mudah ditangani. Tanahnya tidak bisa sembunyi seperti teroris, surat-surat tanahnya pun bisa dicek asal-usulnya siapa yang menerbitkan. Jadi seharusnya lebih mudah menangkap pelakunya"ungkapnya di Jakarta, Senin (19/4/2021).Namun, menurut Agus, kasus perampasan tanah rakyat masih banyak yang mengendap. Agus mengungkapkan, kasus mafia tanah yang sempat mengendap di Kotamobagu, Sulawesi Utara juga banyak terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Agus mencontohkan,Tanah girik seluas 1 ha di Cengkareng milik ketua FKMTI SK Budiardjo juga jadi sasaran mafia perampas Tanah. Pemiliknya sudah lapor polisi atas pemukulan dan hilangnya 5 kontainer di atas tanah giriknya.Selain itu, tanah SHM milik Robert Sudjasmin di Kelapa Gading Jakarta Utara yang dibeli dari negara dengan no lelang 338 juga dikuasai oleh pengusaha besar.Padahal kasus perampasan tanah sudah dilaporkan polisi sejak tahun 1993 dengan bukti pemalsuan dokumen.Contoh lainnya, tanah girik C-913 di Serpong bisa diterbitkan SHGB saat sita jamin pengadilan."Semoga pihak kepolisian di Polda Sulut dan daerah lainnyacmengikuti arahan Pak Kapolri saja, sebagai salah satu polisi terbaik di dunia maka harusnya profesional melakukan tugasnya menindak mafia dan mengembalikan hak tanah kepada pemilik yang sah," tandasnya.
Polisi Sidik Kasus Perampasan Tanah di Gogagoman, Sulut, Milik Dosen IPB
Senin, 19 April 2021 - 17:16 WIB