DPR Minta Aparat Segera Tangkap dan Tarik Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Polri Minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang (Foto : )
Sejumlah anggota DPR mendesak Polri segera menangkap dan menarik atau paspor Jozeph Paul Zhang karena diduga telah melakukan penistaan agama. 
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani, mendesak  Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menarik paspor Jozeph Paul Zhang, yang diduga telah menista agama Islam.Menurut Arsul, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPR RI, penarikan atau pencabutan paspor dapat dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.Ia menyebut, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pihak imigrasi.Dalam hal ini Jozeph Paul Zang dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.Red notice Jozeph juga dapat diproses ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilakukan karena keberadaannya tidak diketahui, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi mencabut paspor Jozeph berdasarkan aturan Permenkumham.

Penting Respon Cepat Aparat

Sebelumya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta polisi segera menangkap Jozeph Paul Zhang.Menurutnya, respon cepat aparat penting sekali agar tidak ada pihak yang memancing di air keruh menggunakan isu sensitif keyakinan beragama sehingga bisa memicu konflik horisontal."Apalagi pernyataan yang bersangkutan diunggah melalui media sosial dan jelas-jelas provokatif terhadap ajaran Islam. Yang bersangkutan juga menantang berbagai pihak untuk melaporkan pernyataannya yang insinuatif tersebut kepada aparat. Maka aparat harus segera bertindak agar kedamaian bangsa tetap kondusif," papar Jazuli.Anggota Komisi I DPR ini mengimbau masyarakat khususnya umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi. Apalagi saat ini umat Islam sedang khusyu melakukan ibadah ramadan."Kita serahkan semua pada aparat dan proses hukum yang berlaku karena kita yakin penistaan agama dan keyakinan di republik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi. Dan tidak ada tempat bagi penista agama," tegasnya lagi.Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral di dunia maya karena mengaku sebagai nabi ke-26 dan berkomentar soal puasa. Ia juga menantang netizen untuk melaporkannya ke polisi.Aparat yang melacak keberadaannya menyebut, Joseph sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018.