Sejumlah anggota DPR mendesak Polri segera menangkap dan menarik atau paspor Jozeph Paul Zhang karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani, mendesak Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menarik paspor Jozeph Paul Zhang, yang diduga telah menista agama Islam.Menurut Arsul, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPR RI, penarikan atau pencabutan paspor dapat dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.Ia menyebut, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pihak imigrasi.Dalam hal ini Jozeph Paul Zang dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.Red notice Jozeph juga dapat diproses ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilakukan karena keberadaannya tidak diketahui, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi mencabut paspor Jozeph berdasarkan aturan Permenkumham.
DPR Minta Aparat Segera Tangkap dan Tarik Paspor Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 - 13:11 WIB