Polisi menangkap seorang nelayan di Aceh Barat, Aceh, karena diduga terlibat kepemilikan sekarung sabu.
Seorang nelayan berinisial UH (41) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas kepolisian bersenjata lengkap."Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah 'fiber' (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah," kata Halimah, isteri UH, Sabtu (17/4/2021).Penangkapan suaminya tersebut setelah petugas Kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah "fiber" yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat (16/4/2021) pagi.Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius tersebut.Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu Rajabul Asra, Sabtu (17/4/2021) malam, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian."Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah, ucap Rajabul Asra singkat. Antara
Baca Juga :