Pria ini 4 Kali Kawin, 3 Kali Cerai dalam 37 Hari Demi Dapat Cuti Panjang

ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan (Foto : )
Seorang pria di Taiwan membuat akal-akalan untuk bisa mendapat cuti panjang: dia menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari.
Seperti diberitakan Oddity Central , menurut hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah, persis seperti yang diterima seorang juru tulis yang bekerja di sebuah bank yang tidak disebutkan namanya ketika dia menikah tahun lalu, pada 6 April.Pria yang sudah mendapat jatah cuti berbayar delapan hari itu merasa tidak cukup. Dia kemudian mulai mencoba mengakali peraturan tersebut dengan cara kawin-cerai sebanyak-banyaknya.Tepat di hari terakhir cuti berbayar yang didapatnya, pria itu mengajukan cerai terhadap sang istri. Namun, sehari kemudian, ia menikah lagi dengan perempuan yang sama dan karena merasa memenuhi syarat hukum, meminta lagi cuti berbayar ke kantor.Aksi tersebut dilakukan pria itu berulang-ulang, cerai tiga kali dan menikah empat kali dengan perempuan yang sama dalam waktu 37 hari. Ia pun mendapat total 32 hari cuti berbayar dari kantor.Hanya saja, aksi curang tersebut mulai terendus pihak bank lantaran karyawannya menikah dan cerai dengan perempuan yang sama. Mereka pun akhirnya menolak permintaan cuti berbayar sang karyawannya.Namun, ternyata pria tersebut sudah menyiapkan rencana cadangan bila aksi curangnya ketahuan pihak bank. Ia langsung mengajukan komplain kepada Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh pihak bank melanggar hukum.Menurut pria itu, seharusnya pihak bank tetap mematuhi pasal 2 ‘aturan cuti tenaga kerja’ yang berbunyi: karyawan berhak mendapat delapan hari cuti berbayar setelah menikah. Karena menikah empat kali, pria itu meminta jatah cuti berbayar 32 hari.Biro Tenaga Kerja pun melakukan penyelidikan terhadap laporan sang pelayan bank, dan menariknya, menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja benar-benar melanggar aturan. Perusahaan itu kemudian didenda Rp10,7 juta pada Oktober 2020 lalu.Tak terima, pihak bank mengajukan banding. Mereka merasa cara karyawannya mengakali aturan cuti menikah seharusnya tidak sah sebagai penyebab cuti menikah pada ‘aturan cuti tenaga kerja’.Banding tak berjalan mulus. Pada 10 April 2021, Biro Tenaga Kerja Beishi tak mau mencabut denda tersebut. Meski aksi yang dilakukan pegawai bank tersebut memang tidak etis, namun ia disebut tidak melanggar hukum. Sementara perusahaan bank sudah terbukti melanggar Pasal 2 mengenai aturan cuti tenaga kerja.Peristiwa tersebut pun viral. Meski kini publik sudah mengetahui adanya celah hukum seperti itu, sampai saat ini belum ada lagi kasus serupa.
Oddity Central