Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total aset yang disita dari seluruh tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri senilai Rp10,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, timnya telah selesai menghitung nilai aset yang disita dari para tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri, nilainya sebesar Rp10,5 triliun.Dijelaskan Febrie, penyidik terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset milik tersangka lainnya. Sebab, nilai aset yang disita saat ini belum mencapai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi para tersangka yakni Rp23,7 triliun.“Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu. Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2021).Ia mengatakan, saat ini penyidik terus mempercepat pemberkasan perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan kapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke penuntut umum.“Sedang kami percepat ya (pemberkasan)," ujarnya.Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.Kemudian, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014. HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 dan LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan.Lalu, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional. Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera. Direktur PT. Maxima Integra dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Penyidik menaksir jumlah kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp23,7 triliun. Sehingga, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka untuk mengembalikan besaran kerugian negara itu.Aset yang disita seperti ribuan hektar tanah, empat tambang, puluhan kapal, bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan dan sejumlah unit apartemen serta aset lainnya.
Baca Juga :