Pegawai KPK berinisial IGAS terbukti melanggar etik berat karena mencuri 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti hasil korupsi. Atas perbuatannya, IGAS dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Tak berhenti di situ, IGAS dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan pencurian. Sejauh ini Polres Jaksel masih menyelidiki perkara tersebut dan status IGAS masih saksi.Berdasarkan penjelasan Dewas KPK, IGAS menggadaikan sebagian dari emas yang dicuri dengan nilai Rp 900 juta. Ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di bisnis valuta asing (valas) atau forex.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat memaparkan kasus etik ini tak membeberkan identitas IGAS.Tumpak hanya menyebut IGAS bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipimpin Irjen Karyoto.Dari penuturan Tumpak pula, diketahui IGAS memiliki tanah warisan di Bali. IGAS menjual tanah tersebut untuk menebus emas barang bukti KPK yang digadaikan. Kini seluruh emas yang dicuri IGAS telah dikembalikan ke KPK.IGAS bisa mencuri emas tersebut untuk kemudian digadaikan karena memang tugasnya mengurusi barang-barang hasil sitaan KPK. IGAS bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti di KPK. Dia memiliki akses terhadap barang-barang tersebut."IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak, seperti dikutip dari Kumparan.Emas yang diambil ialah barang bukti kasus korupsi eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. IGAS mengambilnya secara bertahap.Awal kejadiannya dimulai pada Januari 2020. KPK kemudian baru mengetahuinya pada Juni 2020.IGAS mencuri emas tersebut sejak Januari 2020 secara bertahap. Aksinya diketahui ketika KPK hendak mengeksekusi emas tersebut pada Juni 2020.Kini, IGAS harus menanggung perbuatannya. Ia sudah dipecat, kehilangan tanah warisan, dan berhadapan dengan kasus pencurian di Polres Jaksel.
Baca Juga :