Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta bukan main sedihnya ketika tanahnya seluas 1,7 hektar dirampas oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mencari keadilan, dia pun meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan."Kami sudah menang di pengadilan mulai dari PTUN sampai PK di Mahkamah Agung, dan sertifikat turunan 2567 tersebut sudah dibatalkan. Tapi tanah masih dikuasai penyerobot. Karena itu, kami mohon Presiden, Pak Jokowi dan Kapolri menolong kami , rakyat kecil agar dapat keadilan," kata Prof Ing Mokoginta, Rabu (7/4/2021)."Bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli, namun tanah SHM no 98 terbitan tahun 78 yang tertulis berasal dari tanah adat tetiba terbit sertifikat pada tahun 2009 dengan nomor 2567, di atas tanah seluas 1,7 ha. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara. Menurutnya tidak ada tanah negara di Kotamobagu," lanjutnya.Dia bercerita, keluarganya sudah dua kali melaporkan kasus perampasan tanah mereka ke Polda Sulawesi Utara. Namun laporan terhadap perampas tanah dan oknum BPN hingga kini belum masuk tahap penyidikan.Dia menambahkan, pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah di tersebut milik dia dan kakaknya Since Mokoginta.Bahkan BPN sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat no 2567 tahun 2009 tersebut. Lantaran laporan tindak pidana mandek, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri pada bulan Agustus 2020."Pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah di tersebut milik Prof Ing Mokoginta. Bahkan BPN sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat no 2567 tahun 2009 tersebut. Lantaran laporan tindak pidana mandek, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri pada bulan Agustus 2020," bebernya.Menurutnya, Propam Mabes Polri melalui telah melakukan penyelidikan dan telah di temukan pelanggaran etik pada Oknum penyidik Polda Sulawesi Utara baik di LP 1 & LP22."Bahkan sudah ada perintah dari Kapolda Irjen Pol Panca Putra tetapi tetap LP2 di Sp3 kan oleh penyidik , oleh karena itu kami pada tanggal 7 desember kami melaporkan kembali LP ke-3, tapi sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan," ujarnya menjelaskan.Sementara itu Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Muldya mengatakan, kasus ini merupakan bukti mafia tanah masih bisa mengendalikan oknum dan mempernainkan hukum.Seharusnya jajaran kepolisian di berbagai wilayah mematuhi perintah Kapolri untuk menindaklanjuti laporan para korban perampasan tanah. Sebab, Kapolri sudah tegas menyatakan akan menindak oknum dan beking-beking mafia tanah."Ini kan contoh nyata bahwa perampasan tanah terjadi di berbagai wilayah. Bagaimana bisa di atas Tanah SHM bisa terbit Sertifikat lain tanpa proses jual beli dengan pemilik yang sah. Polisi harus menindak komplotan mafia, oknum BPN serta beking-belingnya," jelas Agus Muldya, di Jakarta, Rabu (7/4/2021).Agus menambahkan perintah presiden Jokowi dua tahun untuk selesaikan konflik lahan sudah direspon oleh Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo.Namun kasus perampasan tanah yang menimpa guru besar IPB masih menyisakan tindak pidana yang tak kunjung diproses hingga tahap penyidikan."Jika peraturan menteri ATR/BPN jadi penyebab sulitnya menjerat oknum pejabat yang sewenang-wenang menerbitkan sertifikat, seharusnya peraturan tersebut segera dicabut," jelasnya.Dia menyarankan Presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian konflk lahan. Sebab, sudah dua tahun perintah presiden untuk menyelesaikan perampasan tanah seperti jalan di tempat."Jangan sampai kasus perampasan tanah dipelihara dan jadi ATM oknum atau beking mafia," tandasnya.
Baca Juga :