Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan 3 anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum, terhadap empat pengikut eks Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Kabipenum Humas) Polri Brigjen Rusdi Hartono."Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).Ketiganya diketahui merupakan anggota polisi Polda Metro Jaya. Mereka terlibat baku tembak dengan laskar FPI. Seorang dari ketiga tersangka sudah tutup usia dan status hukumnya dihentikan."Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya.Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM. Cendono Mulian | Jakarta
Baca Juga :