Kapolda Jateng Launching Aplikasi Senpi Online, Ada Notifikasi Terkait Surat Ijin

Kapolda Jateng Launching Aplikasi Senpi Online, Ada Notifikasi Terkait Surat Ijin (Foto Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Launching Aplikasi Senpi Online, Ada Notifikasi Terkait Surat Ijin (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )
Ditintelkam Polda Jateng tingkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) dengan membuat aplikasi senpi online untuk seluruh masyarakat pemegang senjata api.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi turut memimpin saat launching aplikasi tersebut di Hotel Patra Jasa, Selasa (06/04/2021).Aplikasi ini sebagai respon Ditintelkam Polda Jawa Tengah terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api yang ada di pegang oleh masyarakat. Aplikasi Senpi Online ini bisa di download di
App Playstore. Senjata api (Senpi) sendiri menurut penuturan dari Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi  memiliki 3 (tiga) golongan yaitu senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga dan instansi terkait pengguna senjata api.Di dalam aplikasi tersebut, lanjutnya terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi senpi, alamat pemilik senpi dan masa berlaku surat ijin penggunaan senpi tersebut."Nah ini kalo surat ijin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api bahwa surat ijin yang bersangkutan satu bulan kedepan sudah habis dan harus diurus perpanjangan surat ijin itu," terang Wiyoto.Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api diluar TNI-Polri agar mendownload aplikasi tersebut supaya bisa diawasi penggunaanya."Kaitan masalah ijin senpi ini sering terlupakan padahal Kalo ijin sudah habis itu pelanggaran," tutur Wiyoto.Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi berharap dengan adanya aplikasi ini penggunaan senjata api non organik TNI-Polri bisa ditingkatkan pengawaanya.