Telegram Kapolri yang melarang media siarkan arogansi dan kekerasan aparat langsung jadi sorotan publik. Mabes Polri menyebut telegram itu ditujukan untuk media internal mereka.
Surat Telegram Kapolri yang melarang media siarkan arogansi dan kekerasan aparat langsung jadi sorotan publik.Bahkan tanda pagar atau tagar Telegram Kapolri jadi salah satu trending topic atau topik yang paling banyak dibahas di Twitter, Selasa (6/4/2021)Mabes Polri sendiri mengklaim, telegram Kapolri soal larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat hanya untuk media internal Polri. Larangan itu disebut karena jadi bagian fungsi Humas Polri."(Telegram Kapolri untuk) Media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Viva.co.id.Menurutnya, telegram itu tak berlaku bagi media massa. Dalam telegram itu ada 11 butir ketentuan peliputan dan penyiaran.Selain dilarang menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat, media juga tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi polisi terhadap tersangka tindak pidana.Hal lain yang diatur dalam telegram itu adalah juga tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. Viva.co.id
Baca Juga :