Kapolri Larang Media Siarkan Kekerasan dan Arogansi Aparat

kapolri baru4
kapolri baru4 (Foto : )
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan dan penyiaran media. Dalam telegram itu, Kapolri larang media siarkan kekerasan dan arogansi aparat.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021.Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Humas Polda se tanah air, ada ketentuan media massa dilarang menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi aparat.Berikut butir-butir ketentuan dalam telegram Kapolri terbaru ini:
  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;  
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur; 
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten; 
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu agar memperbaiki kinerja Polri di daerah."Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.
Viva.co.id