Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak menjadikan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional. Alasannya?
Tercatat sedikitnya 86 orang tewas dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor di NTT. Namun BNPB tidak menjadikan peristiwa itu sebagai bencana nasional.Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, status tersebut belum diperlukan untuk ditetapkan pada kejadian di NTT."Status darurat bencana nasional ketika pemerintah daerah lumpuh, sehingga pemerintah pusat harus mengambil alih. Sejauh ini, kegiatan pemerintahan masih berjalan," kata Doni Monardo seperti dilansir RRI.co.id.Dikatakan, pemerintah daerah baik kota, kabupaten, maupun provinsi masih bisa menangani bencana tersebut."Tidak ada satu pun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," katanyaMeski pemerintah daerah tetap berjalan, kata Doni, bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan begitu saja.Pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, hingga BMKG tetap memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan pasca bencana."Pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah, status bencana nasional tidak perlu diberlakukan," katanya lagi. RRI.co.id
Baca Juga :