Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Perpanjangan dilakukan hingga 19 April 2021 agar tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus terjaga.Perpanjangan PPKM Mikro ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021. Tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Serta Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, jumlah kasus aktif selama dua minggu terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247. Yakni 7.322 kasus aktif pada tanggal 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada tanggal 5 April. "Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari. Sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," ujar Widyastuti. Widyastuti juga menjelaskan bahwa penurunan kasus aktif juga berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebesar 7.863 tempat tidur. Terpakai 4.258 tempat tidur atau 54% dari jumlah yang ada.Sedangkan, jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59% yang terpakai."Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi yang kami miliki sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48 persen," katanya, eperti dikutip dari VIVA.co.id.Dengan demikian, kata dia, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut. Yakni 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU. Sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid-19.
Baca Juga :