Surat teguran sudah dilayangkan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditegur oleh mantan Kapolri itu lantaran dirinya 'menyusup' plesiran ke luar negeri tanpa membawa dokumen lengkap.Lukas Enembe diketahui menggunakan jasa ojek untuk pergi ke Papua Nugini dengan alasan untuk terapi kaki.Adapun teguran Kemendagri termaktub dalam surat No. 098/2081/OTDA perihal teguran terkait kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.Dalam pernyataannya, Mendagri Tito akan memberikan sanksi jika Lukas kembali ke Papua Nugini tanpa membawa doküman lengkap."Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melakukan menkanisme sebagaiimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014,” tulis pernyataan tersebut, Minggu (4/4/2021).Tito sebagai pejabat tinggi negara yang mengatur seluruh kepala daerah memberikan teguran tersebut sebagai perigaran pertama kepada Lukas Enembe.“Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam dalam mejalani tugas sebagai gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Baca Juga :